2 JUTA BATANG ROKOK TANPA PITA CUKAI DISERAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI CILEGON

TINDAK PIDANA CUKAI ROKOK Rabu, 25 Januari 2023 pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka VA dari Penyidik Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak diletaki pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai berupa Rokok sebanyak 129 Karton dan 10 Slop dengan total 2.066.000 (dua juta enam puluh enam ribu) batang rokok yang tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai/pita cukai yang diangkut dengan kendaraan Truk di terminal eksekutif Pelabuhan Merak, Pulomerak, Cilegon, Banten.
Para Tersangka disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Jo Pasal 56 KUHP