Standar Pelayanan Kejari Cilegon

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan Standar Pelayanan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejari Cilegon.

Standar Pelayanan ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berlandaskan pada prinsip kepastian, kesederhanaan, keterbukaan, efisiensi, dan keadilan. Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan profesional sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Cilegon.

Penetapan Standar Pelayanan ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Cilegon dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.