
TATA CARA PENGAMBILAN E-TILANG
🚦 Pelanggaran lalu lintas? Tidak perlu repot! Gunakan layanan e-Tilang untuk penyelesaian yang lebih mudah dan efisien.
Kini, pelanggar lalu lintas dapat mengecek besaran denda tilang, melakukan pembayaran, serta mengambil barang bukti tilang tanpa harus datang langsung ke kantor. Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan mempercepat proses penyelesaian tilang.
💻 Cara Menggunakan e-Tilang:
1️⃣ Cek Denda – Masukkan nomor tilang atau data pelanggaran Anda pada sistem e-Tilang.
2️⃣ Lakukan Pembayaran – Bayar denda tilang melalui bank atau kanal pembayaran resmi yang tersedia.
3️⃣ Ambil Barang Bukti – Setelah pembayaran dikonfirmasi, ambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Cilegon atau sesuai ketentuan yang berlaku.
📜 Dasar Hukum:
Layanan e-Tilang ini dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban tilang secara cepat, aman, dan transparan.
🔗 Akses layanan e-Tilang sekarang: