Sub Bagian Pembinaan

Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cilegon merupakan unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, kepegawaian, keuangan, serta sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan. Sebagai bagian dari unsur penunjang, Sub Bagian Pembinaan memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Cilegon.

Tugas dan Fungsi Bagian Pembinaan menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

Tugas :

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknisdan administrasi bagi seluruh satuan kerja diLingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Fungsi :

  1. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
  4. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
  5. pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Subbagian Pembinaan terdiri dari:

  1. Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai ;
  2. Urusan Keuangan dan PNBP yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan penerimaan Negara bukan pajak ;
  3. Urusan Perlengkapan yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan ;
  4. Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perpustakaan ;
  5. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi yang mempunyai tugas untuk menginput data perkara Pidum, Pidsus, Datun dan Intelijen.