PENYERAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA SEBERAT 16.509 GRAM

Penyerahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16.509 gram

Penyidik Polda Banten melakukan penyerahan barang bukti ke penuntut umum Yudha, SH berupa :
1) 2 unit handphone
2) 1 unit mobil pickup
3) Narkotika jenis ganja dengan brutto 16.509 gram, berdasarkan penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Serang Nomor 158/pid.B-sita/2023/PN.Srg tanggal 14 Pebruari 2023