
Penyerahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16.509 gram
Penyidik Polda Banten melakukan penyerahan barang bukti ke penuntut umum Yudha, SH berupa :
1) 2 unit handphone
2) 1 unit mobil pickup
3) Narkotika jenis ganja dengan brutto 16.509 gram, berdasarkan penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Serang Nomor 158/pid.B-sita/2023/PN.Srg tanggal 14 Pebruari 2023