Kejaksaan Negeri Cilegon Gelar Program LEBARAN Guna Wujudkan Zero Tunggakan Barang Rampasan

Oleh: Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon

CILEGON – Kejaksaan Negeri Cilegon melalui bidang PAPBB terus menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian perkara dan tata kelola aset negara dengan menyelenggarakan Program LEBARAN (Lelang Barang Rampasan). Kegiatan lelang strategis ini telah resmi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2026. Guna menjamin kelancaran, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar prosedur administrasi negara, pelaksanaan lelang tersebut difasilitasi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Program LEBARAN ini merupakan salah satu langkah proaktif yang diambil oleh bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Cilegon dalam mengeksekusi barang-barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pada pelaksanaan lelang di awal Oktober ini, objek lelang yang ditawarkan kepada peserta difokuskan secara khusus pada barang rampasan negara. Barang-barang tersebut merupakan aset yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan atas perkara tindak pidana khusus yang ditangani oleh institusi kejaksaan.

Dalam agenda pelelangan yang diselenggarakan bersama KPKNL Serang tersebut, pihak panitia penyelenggara dari Kejaksaan Negeri Cilegon melelang barang rampasan yang terbagi menjadi sebanyak 3 lot. Berdasarkan rincian hasil pelaksanaan kegiatan lelang yang telah dilaporkan, tahapan penawaran telah membuahkan hasil pada sebagian barang yang dilelang. Tercatat bahwa 1 lot dari barang rampasan tersebut berhasil mendapatkan penawaran, dan saat ini statusnya tengah dalam tahap menunggu pelunasan pokok lelang oleh peserta yang bersangkutan.

Meskipun proses pelelangan telah difasilitasi dengan baik, tidak seluruh objek lelang berhasil terserap atau diminati oleh para peserta pada sesi kali ini. Dari total 3 lot yang disediakan pada Program LEBARAN tersebut, pihak penyelenggara mencatat bahwa 2 lot lainnya masih berstatus tidak ada penawaran. Terhadap sisa lot yang belum terjual ini, pihak kejaksaan tentu akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan aset tindak pidana.

Secara keseluruhan, penyelenggaraan kegiatan lelang ini memiliki tujuan esensial yang jauh lebih besar dari sekadar pemulihan kas negara. Rangkaian kegiatan lelang ini secara konsisten terus diupayakan untuk mewujudkan target zero tunggakan barang rampasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Cilegon. Melalui optimalisasi program seperti ini, diharapkan tata kelola barang bukti dapat semakin tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang paripurna bagi masyarakat.