PENYERAHAN UANG HASIL LELANG BARANG RAMPASAN

Kejaksaan Negeri Cilegon melaksanakan kegiatan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan sebesar Rp. 529.595.000,-.
Penyerahan ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana telah dilelang, dan hasilnya disetorkan kepada pihak yang berhak.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon beserta jajaran, serta perwakilan dari pihak penerima. Proses penyerahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan disaksikan oleh pejabat terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Melalui kegiatan ini, Kejari Cilegon menunjukkan komitmen penuh dalam mewujudkan pengelolaan aset rampasan negara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan yang tepat tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada pihak yang berhak menerima, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga keuangan negara dan mendukung pembangunan.

Kejaksaan Negeri Cilegon akan terus konsisten melaksanakan tugas penegakan hukum secara BAJAH (Berani, Adil, Jujur, Akuntabel, dan Humanis), sekaligus memastikan bahwa setiap proses penanganan barang bukti dan barang rampasan negara dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

Info lebih lanjut dapat dilihat DISINI