Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan eksekusi terhadap terpidana TB.
DK pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pada
Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 yang merugikan
negara senilai Rp. 966.707.119,- (sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu seratus
sembilan belas rupiah).
Sekira pukul 11:00 Tim Jaksa Eksekutor membawa terpidana Tb. DM ke Rumah
Tahanan Negara Klas IIB Serang untuk dilakukan ekskusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan amar putusan sebagai berikut :
– Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Cilegon tersebut;
– Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang
Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 31 Juli 2024
Mengadili Sendiri :
1. Menyatakan Terdakwa Tb. DM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan terdakwa Tb. DM tersebut di atas terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tb. DM oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta
rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Perkara ini sudah berlangsung lama sejak persidangan pertama tanggal 25 September 2023 dengan
agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan pada saat agenda Putusan Sela tanggal 23 Oktober 2023
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menerima Eksepsi dan mengeluarkan terdakwa
Tb. DM dari penahanan rutan, kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Cilegon melakukan perlawanan atas putusan sela tersebut dan diterima oleh Pengadilan Tinggi
Banten, sehingga perkara dapat dilanjukan ke pemeriksaan alat bukti, setelah itu Tim Jaksa Penuntut
Umum berdasarkan alat bukti yang diperoleh melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Serang, hingga akhirnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum
terpidana Tb. DM di Putus Bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Serang, tetapi tidak sampai itu saja Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan
perlawanan atas putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan
mebuahkan hasil atas penegakan hukum tersebut dengan Putusan MA tanggal 10 Maret 2025, yaitu
pada pokoknya mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Cilegon yang menyatakan bahwa Terdakwa Tb. DM terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hingga pada saat ini terpidana telah
dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Cilegon ke Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Cilegon selama 4 (empat) tahun
UNTUK LEBIH LANJUT DAPAT AKSES: DISINI