SOSIALISASI PEMANFAATAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI KELURAHAN KOTABUMI

Kejaksaan Negeri Cilegon melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kotabumi pada hari Selasa 01 Juli 2025

Rumah restorative justice di Kelurahan merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan Kelurahan di wilayah Kota Cilegon sebagai ruang dialog atau musyawarah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi kantor kelurahan sebagai rumah untuk mencapai kesepakatan perdamaian.

Info lebih lanjut dapat dicek DISINI