SOSIALISASI PEMANFAATAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI KELURAHAN LEBAK GEDE

Kejaksaan Negeri Cilegon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Rumah Restorative Justice (RJ) yang bertempat di Kelurahan lebak gede

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat Rumah Restorative Justice sebagai sarana penyelesaian perkara pidana secara damai dengan mengedepankan musyawarah mufakat, rasa keadilan, dan kepentingan bersama.

Sosialisasi juga diikuti oleh masyarakat Kelurahan Lebak Gede, sehingga diharapkan dapat memperluas pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait penerapan keadilan restorative dalam kehidupan sehari-hari.