Kejaksaan Negeri Cilegon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Rumah Restorative Justice (RJ) yang bertempat di Kelurahan Tegal Bunder. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi serta manfaat Rumah Restorative Justice sebagai sarana penyelesaian perkara pidana secara damai dengan mengedepankan musyawarah mufakat, keadilan, dan kepentingan bersama. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kehadiran Rumah RJ sebagai wadah alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis, mendukung terciptanya keharmonisan sosial, serta memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungan sekitar
Info lebih lanjut dapat dilihat DISINI