SP4AN LAPOR!

Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang dikenal dengan SP4N-LAPOR!. Ini merupakan layanan untuk menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui berbagai saluran seperti website www.lapor.go.id, SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708, serta aplikasi mobile untuk Android dan iOS. SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.